Daerah

469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi menandatangani addendum penempatan

Ditulis oleh RIS 18 Februari 2026

Serang – Sebanyak 469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi menandatangani addendum penempatan, di Lapangan Upacara Kanwil BPN Banten, Senin (18/2/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa dari total 469 PPPK tersebut, sebagian merupakan pegawai yang sebelumnya telah bertugas di Banten dan sebagian lainnya hasil rolling dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK kini merupakan bagian utuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saudara-saudara adalah ASN. Unsurnya terdiri dari PNS dan PPPK. Seragamnya sama, lambangnya sama, tanggung jawabnya pun sama. Karena itu mentalitasnya juga harus sama,” tegas Harison.

Bagikan Artikel Ini: