CEK LOKASI BIDANG TANAH PERMOHONAN BIDANG HGB
Ditulis oleh RIS • 11 Maret 2025
Sesuai dengaan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk permohonan pelayanan Hak Guna Bangunan.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB yang berlokasi dibeberapa desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (11/03/2025).
Tujuan dari cek lokasi adalah untuk memastikan keakuratan data dan batas-batas tanah yang akan diberikan HGBnya, sehingga mencegah sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa hak yang diajukan sesuai dengan kondisi lahan sebenarnya, serta memiliki status yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.