CEK LOKASI BIDANG TANAH PERMOHONAN BIDANG HGB
RIS
123
11 Maret 2025
Sesuai dengaan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk permohonan pelayanan Hak Guna Bangunan.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB yang berlokasi dibeberapa desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (11/03/2025).
Tujuan dari cek lokasi adalah untuk memastikan keakuratan data dan batas-batas tanah yang akan diberikan HGBnya, sehingga mencegah sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa hak yang diajukan sesuai dengan kondisi lahan sebenarnya, serta memiliki status yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.