Nasional

CEK LOKASI BIDANG TANAH PERMOHONAN BIDANG HGB

RIS
123
11 Maret 2025

Sesuai dengaan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk permohonan pelayanan Hak Guna Bangunan.


Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB yang berlokasi dibeberapa desa di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (11/03/2025).


Tujuan dari cek lokasi adalah untuk memastikan keakuratan data dan batas-batas tanah yang akan diberikan HGBnya, sehingga mencegah sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa hak yang diajukan sesuai dengan kondisi lahan sebenarnya, serta memiliki status yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  


Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan