Nasional

Formulir Resmi Surat Lamaran CPNS Tahun 2024,

RIS
121
20 Agustus 2024

Jakarta - Proses pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024. Sebelum mendaftar, pelamar harus mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.

Dalam pengumuman resmi seleksi CPNS 2024, surat lamaran merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diunggah saat mendaftar CPNS 2024. Berikut formulir surat lamaran CPNS 2024 resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Isi Formulir Surat Lamaran CPNS 2024

Pelamar wajib melampirkan surat lamaran saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Apa saja yang wajib diisi?


Nama

NIK

Tempat/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Alamat Domisili Saat ini

Alamat sesuai KTP

Nomor HP

Email

Pendidikan

Perguruan Tinggi

Jenis Kebutuhan ( Umum / Cumlaude / Penyandang Disabilitas / Putra Putri Papua / Putra Putri Kalimantan) *pilih salah satu

Jabatan yang Dilamar

Penempatan.


Daftar Dokumen Kelengkapan CPNS 2024

Sebagai bahan pertimbangan, pelamar CPNS 2024 juga wajib mengunggah dokumen kelengkapan sebagai berikut:


Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

Scan Ijazah asli;

Scan Transkrip Nilai asli;

Scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

Bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;

Scan Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar;

Bukti akreditasi A/unggul perguruan tinggi dan program studi; (hanya berlaku bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik)

Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan; (hanya berlaku bagi Penyandang Disabilitas)

Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa Bapak dan/atau Ibu asli Papua. (hanya berlaku bagi Putra/Putri Papua)




Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan