Daerah

KANTAH KABUPATEN SERANG GELAR PENYULUHAN PTSL TAHUN 2025 DI KANTOR KECAMATAN BOJONEGARA

RIS
153
07 Mei 2025

dalam rangka mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan Bojonegara khususnya Desa Karang Kepuh, Desa Margagiri, Desa Pakuncen, Desa Pengarengan, dan Desa Wanakarta pada hari Rabu, 07 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada lapisan masyarakat mengenai proses, syarat, dan manfaat dari program PTSL.


Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan informasi mengenai:

1. Tata cara pendaftaran tanah

2. Dokumen yang diperlukan

3. Pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti hukum

4. Prosedur pengukuran dan verifikasi lapangan


Pada kesempatanya dalam sambutan penyuluhan kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Bapak Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP. menjelaskan tentang Terkait Program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam hal ini beliau menyampaikan terkait 2 Kepastian, Yakni Kepastian Terhadap Objek/Letak Tanah, Kepastian Subjek tentang bagaimana masyarakat memperoleh Tanah yang dimaksud, dan apa dasar Perolehan Tanahnya. Beliau pun mengingatkan kepada peserta penyuluhan, Apa yg boleh? Apa yang tidak boleh? Apa yang perlu dilakukan, dan apa yang tidak perlu dilakukan dalam pelakasannaan kegiatan PTSL.


kegiatan ini dihadiri Sekmat Bojonegara, Perwakilan dari Polsek Bojonegara sebagai Narasumber dalam penyuluhan ini, Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini menjadi bukti antusiasme dan kesadaran akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Kami berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan