Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Perkuat Kolaborasi dengan PCNU Kabupaten Pandeglang Melalui MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Ditulis oleh RIS • 05 Maret 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di Kabupaten Pandeglang. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pandeglang dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf milik NU dan lembaga yang berada di bawah naungannya.
Baca Juga :
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten pada Jumat, 20 Februari 2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid; Gubernur Banten, Andra Soni; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Ruang lingkup nota kesepahaman (MoU) tersebut meliputi kerja sama dalam rangka percepatan tanah wakaf termasuk tanah wakaf produktif, inventarisasi, penyebarluasan informasi (sosialisasi), penyiapan dokumen pokok, pemantauan dan evaluasi, serta pemberian informasi progres sertipikasi sertipikasi wakaf oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang kepada PCNU Kab. Pandeglang. Melalui kerja sama tersebut, sertipikasi akan difokuskan pada berbagai aset wakaf milik NU seperti masjid dan mushola di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Target bidang sertipikasi tanah wakaf Kabupaten Pandeglang tahun 2026 adalah sebanyak 157 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi asset demi kemaslahatan umat. Menurutnya, sertipikasi diperlukan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dakwah, pendidikan, serta pelayanan sosial bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama percepatan sertipikasi tanah wakaf ini dilakukan Bersama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Banten serta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan PCNU se-Provinsi Banten. Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid selaku Menterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas bersama antara Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota dan pengurus PCNU di masing-masing daerah. Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf.
“Target tiga tahun ke depan harus tuntas,” tegasnya saat menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut.
Melalui kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.