Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah
Ditulis oleh RIS • 18 Februari 2025
Selasa (18/02/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pelebaran Lajur Ke 4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak terletak di Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan proses penting yang dilakukan oleh pemerintah guna mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak-pihak yang terkena dampak.
Kegiatan pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik tanah atau pihak yang berhak mendapatkan kompensasi yang adil dan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah.