Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Sidang Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB)
RIS
111
17 Maret 2025
Senin (17/03/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Sidang Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB), bertempat Di ruang rapat Kepala Kantor.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Kegiatan ini adalah proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia pertanahan untuk menilai kelayakan suatu permohonan HGB. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemohon, dan instansi pemerintah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian HGB dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.