Daerah

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Sidang Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB)

RIS
111
17 Maret 2025

Senin (17/03/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Sidang Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB), bertempat Di ruang rapat Kepala Kantor. 

Kegiatan ini adalah proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia pertanahan untuk menilai kelayakan suatu permohonan HGB. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemohon, dan instansi pemerintah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian HGB dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan