Daerah

Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB

RIS
113
12 Februari 2025

Sesuai dengaan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk permohonan pelayanan Hak Guna Bangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB yang berlokasi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Rabu (12/02/2025).

Tujuan dari tinjau lapangan adalah untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan untuk diberi hak guna bangunan serta memiliki status yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan