Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB
RIS
113
12 Februari 2025
Sesuai dengaan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk permohonan pelayanan Hak Guna Bangunan.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB yang berlokasi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Rabu (12/02/2025).
Tujuan dari tinjau lapangan adalah untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan untuk diberi hak guna bangunan serta memiliki status yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.