PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITIA AJUDIKASI DAN SATGAS PTSL TAHUN ANGGARAN 2024
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam rangka mensukseskan Program Strategis Nasional (PTSL) T.A 2024 serta memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah secara merata khususnya di wilayah Kabupaten Serang melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendafatran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Kopo, Senin (26/08/2024).
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Bertindak memimpin Sumpah dan Melantik, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (Bapak Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT.,M.H) kepada Tim 6 Panitia Ajudikasi, Ketua Tim yang Anggotanya terdiri dari, Wakil Ketua Fisik, Wakil Ketua Yuridis, Kepala Desa, Dan Satgas Fisik dan Yuridis yang Desanya telah ditetapkan menjadi Lokasi Tambahan PTSL 2024 yang berlokasi, di Kecamatan Binuang, Desa Cakung, Kecamatan Tirtayasa, Desa Puser, Kecamatan Pontang, Desa Kubang Puji, Kecamatan Kopo, Desa Babakan Jaya, Desa Cidahu, Desa Gabus, Desa Garut, Desa Kopo, Desa Mekar Baru, Desa Carenang Udik, Desa Nanggung, Desa Nyompok, Desa Rancasumur, Kecamatan Jawilan Desa Bojot, Desa Cemplang, Desa Jawilan, Desa Junti, Desa Kareo, Desa Majasari, Desa Pagintungan, Desa Parakan, Desa Pasirbuyut.
Hal ini dilaksanakan dengan membuka Penlok di desa-desa tambahan di Tengah sedang berjalannya kegiatan Program PTSL T.A 2024 bentuk upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mampu mencapai target yang sudah ditetapkan serta berhasil mensukseskan Program Strategi Nasional , Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga memohon dukungan dan kerja samanya kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan tugas.
Semoga Program PTSL ini dapat berjalan dengan maksimal, bermanfaat untuk masyarakat khususnya dalam memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah serta memastikan bahwa program ini memberikan manfaat jangka panjang untuk Warga Kabupaten Serang Provinsi Banten.