Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Persidangan Pengadilan Negeri Serang
Ditulis oleh RIS • 05 Desember 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Persidangan Pengadilan Negeri Serang pada Perkara Nomor: 82/Pdt.G/2025/PN.Srg.
Kegiatan dilaksanakan di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Jumat, (05/12/2025, dengan tujuan memastikan kejelasan objek sengketa secara langsung di lapangan.
Kantah Kabupaten Serang berkomitmen memberikan dukungan teknis pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan, demi terwujudnya kepastian hukum bagi para pihak.
X: x.com/KantahKabSerang
Instagram: https://www.instagram.com/kantahkabserang/
Fanpage facebook: facebook.com/KantahKabSerang
Youtube: youtube.com/KantahKabSerang
Situs: kab-serang.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/serang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.
#SerangTERDEPAN
#Tertibberdedikasidalampelayanan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf