Penetapan ini menjadi langkah penting dalam rangka percepatan proses pengadaan tanah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selasa, (12/08/2025), dilaksanakan kegiatan penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam rangka percepatan proses pengadaan tanah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Dalam kegiatan ini, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang menjadi dasar pelaksanaan penilaian ganti kerugian atas pengadaan tanah tol Serang - Panimbang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Banten, Bapak Goyandi Dwi Ammar, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Camat Cikeusal, Kepala Desa Cikeusal, serta seluruh anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Serang–Panimbang.
Melalui penetapan dan penandatanganan ini, diharapkan proses penilaian ganti kerugian dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik tanah, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang sebagai infrastruktur vital yang akan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten.