Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah
Kamis, (11/12/2025), dilaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 496 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Pembangunan Akses Tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten dan menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 118/SK- 36.AT.02.02/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten. di aula lt.2 Gedung B Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Dalam kegiatan ini, turut dilakukan Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif antara Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan.
Kegiatan ini diPimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Banten, Bapak Goyandi Dwi Ammar.
Melalui penandatanganan berita acara hasil Penyerahan Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan. diharapkan Penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Jalan Akses Tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten sebagai infrastruktur vital yang akan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW