Daerah

RAPAT KORRDINASI PEMBERANTASAN KORUPSI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN PENYERAHAN SERTIPIKAT BARANG MILIK NEGARA DI WILAYAH PROVINSI BANTEN

RIS
109
20 November 2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapak Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP. menghadiri undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam agenda Rapat Koordinasi Lanjutan Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (20/11) di Lantai 3 Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). 

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh KPK ini menjadi forum penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan penataan, pengamanan, serta percepatan sertipikasi aset daerah agar semakin tertib dan memiliki kepastian hukum. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Bapak Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO. menyampaikan sambutannya, “jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten bersama kantor pertanahan kabupaten/ kota berkomitmen penuh, karena saya diperintahkan oleh pak Menteri untuk menjadikan sertipikasi aset pemerintah baik Kementerian/Lembaga, atau pemerintah daerah, termasuk wakaf, mendampingi pendaftaran tanah sistematis lengkap yang sudah kita annonce dari tahun 2017 , menjadi kpi (Key Performance Indicator) lembaga kami”.

Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam forum ini menjadi wujud komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan memastikan setiap langkah pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

#SerangTERDEPAN
#Tertibberdedikasidalampelayanan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#HumasKabSerang

X: x.com/KantahKabSerang
Instagram: https://www.instagram.com/kantahkabserang/
Fanpage facebook: facebook.com/KantahKabSerang
Youtube: youtube.com/KantahKabSerang
Situs: kab-serang.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/serang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.

Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan