Rapat Program Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah PTSL Terintegrasi
Ditulis oleh DE • 16 Maret 2026
Hari Senin (16/03/2026) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Mengadakan Rapat Program Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah PTSL Terintegrasi (ILASPP) yang merupakan salah satu upaya modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia melalui integrasi kegiatan pengukuran tanah, pemetaan digital, serta pengelolaan database kepemilikan tanah guna mendukung percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL.
Sebagai tahapan awal pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan verifikasi dan validasi terhadap personel serta perlengkapan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap perlengkapan kerja seperti GNSS, drone, serta perangkat pendukung lainnya guna memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan.
Melalui persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan kegiatan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah dapat berjalan secara tertib, efektif, dan akurat sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
X: x.com/KantahKabSerang
Instagram: https://www.instagram.com/kantahkabserang/
Fanpage facebook: facebook.com/KantahKabSerang
Youtube: youtube.com/KantahKabSerang
Situs: kab-serang.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/serang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.
#SerangTERDEPAN
#Tertibberdedikasidalampelayanan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf