Daerah

Sosialisasi Tugas tugas Pokok BPN dan Proses permohonan Sertipikat Tanah yang sesuai ketentuan dan Aturan yg berlaku.

RIS
108
15 Mei 2025

dalam rangka Sosialisasi Tugas tugas Pokok BPN dan Proses permohonan Sertipikat Tanah yang sesuai ketentuan dan Aturan yg berlaku. Pada hari kamis tgl 15 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Sosialisai kepada kelompok masyarakat Bertempat di Aula Kebun Kebangsaan, walantaka serang banten. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada kelompok masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan sertipikat hak atas tanah yg sesuai dengan aturan yang ada.


Melalui kegiatan ini, ada beberapa informasi yg diberikan seperti :

1. Pengertian pendaftaran tanah

2. Dokumen yang diperlukan dlm pengajuan sertipikat hak atas tanah

3. Arti Pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah


Pada kesempatanya ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Bapak Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP. Berharap bahwa kelompok masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah dan mengurangi potensi potensi permasalahan pertanahan di masyarakat dengan upaya seperti pemasangan patok batas yg baik dan bener, menjaga dan merawat dengan baik tanah miliknya masing masing.


Kegiatan ini terselenggara atas inisiasi Bapak KH. Matin Syarkowi, selaku penggagas Relawan Pendamping Keagrariaan dan sebagai nara sumber adalah Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Narasumber.


Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan