Yuk, Mengenal SHM, SHGB, dan Sertipikat Hak Pakai Dalam pelayanan pertanahan
Yuk, Mengenal SHM, SHGB, dan Sertipikat Hak Pakai Dalam pelayanan pertanahan, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang perlu diketahui masyarakat, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertipikat Hak Pakai.
Masing-masing memiliki pengertian, karakteristik, serta dasar hukum yang berbeda. Sertipikat Hak Milik (SHM), merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan terpenuh, berlaku tanpa batas waktu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Dasar hukum: Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang, Dasar hukum: Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain, dengan jangka waktu sesuai ketentuan, Dasar hukum: Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Dengan memahami jenis hak atas tanah, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW